Info PPDB Online Provinsi Sumatera Utara

 29 Juni 2021 WIB   SMKN1 RAYA   682

Halaman Resmi PPDB Online Tahun 2021 https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/

Halaman Resmi PPDB Online Tahun 2021 https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Utara Tahun Ajaran 2021/2022

Sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun di Satuan Pendidikan dimulai, maka yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan udalah kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikun Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggungjawab dari Pemerintah Provinsi. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :

  • Jalur Afirmasi

    Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

    Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali dengan Penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan; Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan.

  • Jalur Prestasi

    3.1. Jalur Prestasi Nilai Akademik
    Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
    3.2. Jalur Prestasi Hasil Lomba
    Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional

  • Jalur Zonasi

    Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Informasi Terkait